Perkembangan Peserta Didik : Remaja dan Perkembangannya

REMAJA DAN PERKEMBANGAN REMAJA

A. DEFINISI REMAJA

Masa remaja sesungguhnya dapat dibagi secara rinci menjadi tiga bagian, yakni usia 12/13 tahun sampai dengan 14/15 tahun remaja awal, usia 15/16 tahun sampai dengan 17/18 tahun adalah remaja tengah, dan usia 18-19 tahun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir. Menurut hukum di Amerika Serikat saat ini, individu dianggap telah dewasa apabila mencapai usia 18 tahun, dan bukan 21 tahun seperti ketentuan sebelumnya. Pada usia ini pada umunya anak sedang duduk di bangku sekolah menengah.

Remaja, yang dalam bahasa aslinya disebut “adolescence”, berasal dari bahasa Latin “adoloescere” yang artinya “tumbuh” atau “tumbuh untuk mencapai kematangan”. Bangsa primitif dan orang-orang purbakala memandang masa remaja tidak berbeda dengan periode lain dalam rentang kehidupan. Anak dianggap sudah dewasa bila sudah mampu mengadakan reproduksi.

Remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Mereka sudah tidak tergolong anak-anak, tetapi belum juga dapat diterima secara penuh untuk masuk kedalam golongan orang dewasa. Remaja berada di antara anak dan orang dewasa. Oleh karena itu, remaja seringkali dikenal sebagai fase “mencari jati diri” atau fase “topan dan badai”. Remaja masih belum mampu untuk mengatasi dan memfungsikan secara penuh dan maksimal fungsi-fungsi fisik maupun psikisnya. Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa fase remaja merupakan fase perkembangan yang amat potensial, baik dilihat dari aspek kognitif, emosi, maupun fisik.

B. TUGAS-TUGAS PERKEMBANGAN REMAJA

1. Berusaha mampu menerima keadaan fisiknya.

2. Berusaha mampu menerima dan memahami peran seks (peran jenis kelamin) usian dewasa.

3. Berusaha mampu membina hubungan baik dengan anggota kelompok yang berlainan jenis.

4. Berusaha mencapai kemandirian emosional.

5. Berusaha mencapai kemandirian ekonomi.

6. Berusaha mengembangakan konsep dan keterampilan-keterampilan intelektual yang sangat diperluakan untuk melakukan peran sebagai anggota masyarakat.

7. Berusaha memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai orang dewasa dan orang tua.

8. Berusaha mengembangkan perilaku penuh tanggung jawab sosial yang diperlukan untuk memasuki dunia dewasa.

9. Berusaha mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang perkawinan.

10. Berusaha memahami dan mempersiapkan berbagai tanggung jawab kehidupan keluarga.

C. HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN

1. Hukum Tempo Perkembangan

Sesuai dengan istilahnya, tempo berarti waktu atau masa. Hukum tempo perkembangan mengandung makna bahwa berlangsungnya perkembangan individu yang satu tidak sama waktu cepat atau lambatnya denga individu lain.

2. Hukum Irama Perkembangan

Selain perkembangan mempunyai tempo, juga mempunyai irama masing-masing. Irama berarti variasi atau fluktuasi naik turunya kecepatan perkembangan individu. Hukum Irma perkembangan mengatakan bahwa berlangsungnya perkembangan individu itu tidak sama dengan irama yang konstan.

3. Hukum Rekapitulasi

Hukum rekapitulasi berpendapat bahwa perkembangan psikis individu itu merupakan pengulangan urut-urutan tingkah laku dari perkembangan nenek moyang suatu bangsa.

4. Hukum Masa Peka

Orang pertama kali mengemukakan adanya masa peka dan kemudian mengembangkan hukum masa peka adalah Maria Montessori dari Italia. Menurutnya, dalam perkembangan anak terdapat suatu masa tertentu yang sangat tepat bagi suatu fungsi untuk dapat berkembang dengan sangat baik atau sangat sensitive sehingga sangat mudah untuk merespons stimulus yang datang kepada dirinya.

5. Hukum Trotzalter (Masa Menentang)

Hukum ini berpandangan bahwa perkembangan individu itu tidak selalu berlangsung dengan tenanga dan teratur, tetapi pada masa-masa tertentu terjadi suatu goncangan yang membawa perubahan secara radikal.

6. Hukum Masa Eksploratif

Hukum masa eksploratif berpandangan bahwa perkembangan individu itu merupakan suatu proses yang berlangsung sebagai suatu penjelajahan dan penemuan pada individu yang bersangkutan.

7. Hukum Pertahanan Diri

Pertahanan diri yang dimaksud disini adalah suatu respons dalam bentuk sikap atau perilaku yang dimunculkan ketika dirinya merasa mendapatkan stimulus yang tidak sesuai atau tidak menyenangkan.

8. Hukum Pengembangan Diri

Hukum ini berpandangan bahwa sesungguhnya setiap individu memiliki dorongan alamiah untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki dalam dirinya.

Remaja pada umumnya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi sehingga seringkali ingin mencoba-coba, menghayal, dan merasa gelisah, serta berani melakukan pertentangan jikia dirinya merasa disepelekan atau “tidak dianggap”. Untuk itu, mereka sangat memerlukan keteladanan, konsisten, serta komunikasi yang tulus dan empatik dari orang dewasa. Seringkali remaja melakukan perbuatan-perbuatan menurut normanya sendiri karena terlalu banyak menyaksikan ketidak-konsistenan dimasyarakat yang dilakukan oleh orang dewasa/orang tua ; antara apa-apa yang sering dikatakan dalam berbagai forum dengan kenyataan nyata di lapangan. Kata-kata moral didengungkan di mana-mana, tetapi kemaksiatan juga disaksikan di mana-mana oleh remaja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Remediasi Tanah Akibat Tsunami

PENCEMARAN AIR OLEH PANAS, FISIKA LINGKUNGAN, 02 SEPTEMBER 2019

Setitik Goresan Luka Mendalam